75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online.
Berdasarkan
LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan
judi Online, selanjutnya dittipidsiber melakukan penyitaan uang
senilai Rp.61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa
rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari
PPATK.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil
Kembali mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care
yang dilakukan oleh 4 tersangka.
Diawali penangkapan pada
tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH
dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya
dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada
tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. QR adalah WNA asal
Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website
h55.hiwin.care. di Indonesia.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp. 14 Miliar pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
(red.a)
Komentar
Posting Komentar